CeritaBekasi

Kabupaten Bekasi Sidangkan Dokumen Tanah Lippo Cikarang

Sidang sengketa tanah di Kabupaten Bekasi antara ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang fokus pada dokumen peralihan hak di PN Cikarang.

Tim Cerita Bekasi
Suasana sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Sengketa lahan ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang berlanjut di PN Cikarang.

Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, menggelar sidang sengketa tanah antara ahli waris Uji bin Otong dan Lippo Cikarang pada Senin, 2 November 2026, dengan fokus pada dokumen peralihan hak.

Proses pembuktian surat dalam persidangan telah ditutup setelah para pihak tidak lagi mengajukan bukti tambahan. Kuasa hukum ahli waris, Hendrik Kaulia, menantang Lippo Cikarang untuk menunjukkan dokumen jual beli. "Kalau memang Lippo sudah merasa membeli, tunjukkan peralihan haknya, tunjukkan jual belinya dengan siapa, bukti kuitansinya mana, dan siapa yang menerima uang," ujarnya.

Perkara ini bernomor 71/Pdt.G/2026/PN Cikarang. Sengketa lahan telah berlangsung sejak 2018.

Ahli waris sebelumnya memenangkan perkara pada tingkat Pengadilan Tinggi dan kasasi secara materiil. Namun, pada tahap peninjauan kembali, perkara gugur karena persoalan persyaratan formil terkait kompetensi absolut PTUN. Pada 2025, Lippo Cikarang mengirim somasi kepada ahli waris untuk mengosongkan lahan.

Ada laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penyerobotan tanah, memasuki pekarangan, dan pemalsuan dokumen. Laporan itu menjadi bagian dari rangkaian panjang konflik lahan di Cikarang.

Hendrik menegaskan pihaknya siap menguji kepemilikan tanah di persidangan.

Ahli waris mengajukan gugatan perdata ke PN Cikarang untuk menguji kebenaran kepemilikan tanah melalui proses pembuktian. Kasus ini bermula dari sengketa yang telah berjalan delapan tahun, sejak 2018. Pengadilan kini tinggal menilai bukti-bukti yang telah diajukan kedua belah pihak.

Berita Kabupaten Bekasi lainnyaSemua →