Kabupaten Bekasi: Tiga Eks Petinggi PDAM Didakwa Korupsi Rp4,5 M
Tiga mantan petinggi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi didakwa tiga pasal korupsi pemasangan sambungan air bersih dengan kerugian negara Rp4,5 miliar.

Tiga mantan petinggi Perumda Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung pada Senin dengan dakwaan tiga pasal korupsi pemasangan sambungan pelanggan air bersih.
Mereka adalah AEZ, mantan Direktur Usaha, serta MSB dan RF, keduanya mantan Kepala Bagian Pemasaran. Sidang menggunakan nomor perkara 83-85/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg. Kerugian negara mencapai Rp4,5 miliar.
Praktik korupsi berlangsung sepanjang 2024-2025. Ada 21 calon pelanggan dari sektor rumah tangga, perkantoran, hingga dunia usaha yang mengajukan instalasi jaringan air bersih.
Biaya pemasangan sambungan pelanggan baru ditetapkan di atas ketentuan. Calon pelanggan membayar biaya tersebut ke rekening khusus yang disiapkan untuk menampung pembayaran. Uang itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga menguntungkan para pihak yang terlibat. Tersangka AEZ menjadi aktor intelektual penyalahgunaan pengelolaan rekening.
Pengembalian Rp280 juta
Ada pengembalian Rp280 juta dari total kerugian negara Rp4,5 miliar. Ditemukan mark up harga yang sangat jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Fajar Gigih Wibowo, menjelaskan dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum. "Sudah dibacakan jaksa penuntut umum tadi untuk perkara tersebut. Ada tiga pasal, pertama sampai tiga yang menjadi dakwaan kita," ujarnya. Tersangka MSB dan RF sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan, namun ditolak.
"Dua tersangka mengajukan praperadilan, namun dua-duanya ditolak oleh pengadilan. Dan agenda sidang hari ini sudah sesuai tahapan mulai gelar perkara, gelar dakwaan maupun ekspos dan penyerahan surat dakwaan," kata Fajar.
Sidang lanjutan akan digelar setelah pembacaan dakwaan.



