CeritaBekasi

Kabupaten Bekasi Selamatkan Lahan PSU Perumahan Bareng Kejaksaan

Disperkimtan Kabupaten Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri untuk menertibkan serah terima PSU. Dari 360 pengembang, baru 160 yang menyerahkan fasos fasum.

Tim Cerita Bekasi
Petugas Disperkimtan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi meninjau lahan PSU di Perumahan Taman Alamanda.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk menyelamatkan lahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan di Desa Karangsatria, Kecamatan Tambun Utara, pada Jumat, 29 Oktober 2026.

Total ada 360 pengembang di Kabupaten Bekasi. Sebanyak 160 di antaranya sudah menyerahkan PSU atau fasos fasum kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Sebelumnya, hanya 20 pengembang yang melakukan serah terima, sekarang angkanya melonjak menjadi 160 pengembang.

Kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menjelaskan pihaknya berupaya memfasilitasi serah terima PSU sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017. Pendampingan dari Kejaksaan Negeri difokuskan pada upaya penyelamatan, penertiban, serta pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya serah terima dan legalitas fasos fasum.

David Pangaribuan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, menyatakan pihaknya mendampingi Disperkimtan agar proses penertiban dan legalisasi aset fasos-fasum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Langkah ini meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari.

Dampak Keterlambatan Serah Terima

Nurchaidir menekankan pengembang yang telat menyerahkan fasos fasum akan menghambat perumahan itu sendiri. Perumahan tersebut tidak bisa mendapatkan pembangunan dan perawatan PSU yang bersumber dari APBD. Masyarakat yang dirugikan.

"Karena untuk mendapatkan bantuan dari APBD ada SOP nya juga. Dan kami pun tidak bisa mengintervensi pembangunan di perumahan tersebut karena belum menyerahkan PSU dan yang dirugikan masyarakat," ujar Nurchaidir.

Disperkimtan terus menggenjot kesadaran pengembang untuk melakukan serah terima PSU. Kejaksaan akan terus mendampingi proses penertiban dan legalisasi aset fasos-fasum.

Berita Kabupaten Bekasi lainnyaSemua →