Pedoman Media Siber
Cerita Bekasi tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012). Pokok-pokok yang kami jalankan:
Verifikasi dan keberimbangan
Setiap berita melalui verifikasi. Berita yang merugikan pihak lain kami upayakan berimbang. Kalau sebuah berita terpaksa tayang sebelum verifikasi lengkap karena menyangkut kepentingan publik yang mendesak, kami beri keterangan bahwa verifikasi masih berjalan dan melengkapinya sesegera mungkin.
Ralat, koreksi, dan hak jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab kami muat pada berita yang bersangkutan dengan keterangan waktu pemuatannya, dan kami tautkan dari berita yang dikoreksi.
Pencabutan berita
Berita yang sudah tayang tidak kami cabut karena alasan penyensoran dari pihak luar. Pencabutan hanya dilakukan untuk alasan tertentu yang diatur Dewan Pers, misalnya menyangkut SARA, kesusilaan, masa depan anak, atau pengalaman traumatik korban, dan disertai pengumuman kepada publik.
Iklan
Iklan dan konten berbayar kami beri tanda yang jelas sehingga bisa dibedakan dari berita.
Penggunaan kecerdasan buatan
Sebagian naskah disusun dengan bantuan kecerdasan buatan (AI) dari fakta yang dapat diperiksa. Semua naskah diawasi manusia dan baru tayang setelah diperiksa dan disetujui redaksi. Redaksi bertanggung jawab penuh atas isinya, sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik.
Pengaduan dan sengketa
Pengaduan atas berita bisa disampaikan ke info@ceritabekasi.id dan kami tindak lanjuti paling lambat 2×24 jam. Penilaian akhir atas sengketa pelaksanaan pedoman ini ada pada Dewan Pers.
Teks lengkap pedoman tersedia di situs Dewan Pers, dewanpers.or.id.