CeritaBekasi

Kota Bekasi: Truk Molen Tanpa Uji KIR 6 Tahun Tewaskan 6 Orang

Truk molen tanpa uji KIR 6 tahun alami kecelakaan di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, Minggu 1 November 2026. Enam tewas, enam luka.

Tim Cerita Bekasi
Petugas kepolisian melakukan olah TKP kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, dengan pemindaian tiga dimensi.
Ilustrasi: Truk Molen Tanpa Uji KIR 6 Tahun Tewaskan 6 Orang.

Truk molen bernomor polisi B 9548 MV yang tidak menjalani uji KIR selama enam tahun menabrak kerumunan warga di halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, pada Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 16.30 WIB. Enam orang meninggal dunia dan enam lainnya luka-luka.

Enam tahun tanpa uji KIR.

Truk bermuatan semen itu melaju dari arah timur menuju barat, dari Universitas Muhammadiyah Indonesia menuju Rawa Panjang. Kendaraan diduga kehilangan kendali saat melintasi jalan menurun di jembatan depan kampus BSI.

Pengemudi sempat berupaya menghentikan truk dengan menabrakkan kendaraan ke tembok gerbang kampus, tetapi tidak berhasil. Truk kemudian menabrak 12 orang yang sedang menunggu bus di halte. Satu korban meninggal dibawa ke RS Siloam Rawa Panjang, lima lainnya ke RSUD Kota Bekasi. Enam korban luka dirawat di RS Juwita (4 orang) dan RS Siloam Rawa Panjang (2 orang).

Polisi dan Kemenhub turun tangan

Korlantas Polri melakukan olah TKP dengan metode Traffic Accident Analysis (TAA) pada Senin, 2 November 2026. Pemindaian tiga dimensi dan drone dipakai untuk mengumpulkan bukti ilmiah. Titik awal kejadian, titik benturan pertama, hingga posisi akhir truk menjadi fokus pemindaian.

"Termasuk juga tadi dari titik-titik, mulai dari key point, titik pertama, titik kedua, benturan awal sampai posisi akhir kita sudah laksanakan scanning secara tiga dimensi," kata Kasubdit Tatib Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Kombes Pol Mario Christy.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan menyatakan truk molen itu tidak melakukan uji berkala kendaraan atau uji KIR selama 6 tahun. "Ditjen Perhubungan Darat akan memanggil perusahaan untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terkait kewajiban pengujian berkala dan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU)," ujarnya.

Kanit Penegakan Hukum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali menjelaskan pengemudi mengaku tidak bisa mengendalikan kendaraan karena rem tidak berfungsi. "Korban saat kejadian memang sedang menunggu bus di halte. Enam orang meninggal dunia di lokasi kejadian," katanya.

Polisi telah mengamankan pengemudi truk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyebab kecelakaan masih didalami oleh kepolisian, Dinas Perhubungan setempat, dan KNKT.

Berita Kota Bekasi lainnyaSemua →